A.
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi Belajar dan spesialisasi
A. Pengertian Pemuda
Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik
sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan
emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat
ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan
generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people”
dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea”
atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985,
mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis,
bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang
stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
B. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai
dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau
masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai
peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran
yang harus dijalankan oleh individu.
C. Jelaskan tentang internalisasi belajar dan sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah
suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan
membentuk kepribadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya
Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan
ada perubahan dilingkungan itu.
D. Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan
Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai
mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah,
media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak
sempurna.
2. Tahapan Meniru
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang
dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan
oleh orang tuanya.
3. Tahapan Siap Bertindak
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang
dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun
dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam
bersosialisasi.
4. Tahapan Norma Kolektif
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya
apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang
tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam
arti Masyarakat Luas.
E. Peranan Sosialisasi Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat
Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda Di Masyarakat :
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada
masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral.
Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya
sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum
lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun
klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah
belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan
peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa
karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada
saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan
menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi
kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar
(ekonomi) (Polanyi, 1957).
2. Pemuda Dan Identitas
A. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor:0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman
sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
1. Landasan IDIIL :
Pancasila
2. Landasan Konstitusional :
Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Strategis :
Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Historis :
Sumpah Pemuda Th. 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan
5.
Landasan Normatif :
Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu:
1. Generasi Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka
yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat
mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan
berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka
yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi
dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat
bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
B. 2 Pengertian Pokok Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
- Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta
landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi
bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
- Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah
kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat
mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan
nasional.
C. Masalah - masalah generasi muda
Masalah – masalah bagi para Generasi Muda
Banyaknya masalah yang dihadapi oleh para generasi muda zaman sekarang di
indonesia yaitu :
a. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
b. Banyaknya perkawinan dibawah umur.
c. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan
masyarakat.
d. Kurangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat
pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. fasilitas pendidikan yang tersedia kurang, baik formal dan informal.
g. Tingginya jumlah putus sekolah yang merugikan generasi muda.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. peraturan dan perundangan yang menyangkut generasi muda belum ada.
D. Potensi - Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah
sebagai berikut :
a. kreativitas
Generasi muda sekarang sudah banyak membuat kerajinan – kerajinan yang dapat di
ekspor ke Negara lain.
b. Optimis dan berani mengambil resiko.
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme yang
dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat
meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika
ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang
mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan
keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk
berani mengambil resiko.
c. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan
negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini,
generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan
pertahanan nasional.
d. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia
dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan
baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa
tanggung jawab yang seimbang.
e. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu
dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator
dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan
pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
f. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin
murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan
memiliki tenggang rasa.
E. Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui
latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok
yang ada di masyarakat.
3. Perguruan Dan Pendidikan
A. Pengertian Perguruan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar
bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut
dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang
telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang
besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan
negaranya.
B. Alasan untuk berkesempatan mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama
12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin
Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya.
(Menakutkan bukan) faktor: hanya karena pendidikan yang mahal. Syukurlah
pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna
saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam
pendidikan adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12
tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat
sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi
Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan
memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
B. Sifat - sifat Dan Ciri Hukum
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang
C. Sumber-sumber Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas
D. Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum berdasarkan Bentuknya
:
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3. Hukum berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4. Hukum berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
E. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan
untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas
serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
F. 2 Tugas Utama Negara
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan
ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan
kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera
G. Sifat - sifat negara
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan
tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai
hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara
mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
H. Unsur unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara.
I. Tujuan dibentuknya negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
J. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi
mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia.
K. Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara ysb diatur, dsb
pemerintah --> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya
pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
2. Warga Negara dan Negara
A. Pengertian warga negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga
dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen”
yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen
atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
B. 2 Kriteria menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia;
C. Pasal yang tercantum dalam UUD tentang Warga Negara
PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26
D. Pasal yang tercantum dalam UUD tentang KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara
dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.g tercantum dalam UUD tentang Kewajiban Warga Negara